Pasaman, - Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan memaksimalkan Pencegahan pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Pasaman mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.
Agenda ini dilaksanakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Rabu (11/10/2023).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori, dalam sambutannya Ketua Bawaslu menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran pemutakhiran data pemilih dan memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan dalam DPTb sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
"Dan, untuk berjalannya pengawasan kegiatan ini, Bawaslu Pasaman dengan mitranya, yakni Organisasi Mahasiswa, Media dan Ormas dan mitra lainnya berharap, sebagai perpanjangan tangan Bawaslu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait DPTb dan fungsi pengawasan Bawaslu guna untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil, " ujar Tori.
Rini Juita, selaku anggota Bawaslu Pasaman Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) juga menyampaikan, pentingnya mental yang kuat sebagai seorang Pengawas, untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanahkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dan juga mengutamakan pencegahan.
Acara ini turut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) se-Kabupaten Pasaman, Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Pasaman, Media, Ormas, Organisasi Mahasiswa dan Alumni mahasiswa PA GMNI, KAHMI serta Organisasi lainnya.