Bupati Pasaman Menang, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Elpa Mardian

    Bupati Pasaman Menang, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Elpa Mardian

    PASAMAN, - - Bupati Pasaman menang dalam putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Elpa Mardian. Putusan kasasi Nomor: 561K/TUN/ 2022, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Elpa Mardian, dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000. 

    Demikian dikatakan Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasi Datun, Medi Santoni, S.H, dampingi Humas Kejari pasaman, Kasi Intel Pahala Eric Silvandra, SH, di Lubuk Sikaping, Rabu, 4 Januari 2023. 

    Selanjutnya dijelaskannya, Elpa Mardian adalah Wali Nagari Jambak, kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman. Diangkat sebagai Wali Nagari Jambak priode (2020 - 2026) oleh Bupati Pasaman berdasarkan hasil Pilwana tahun 2020. Diberhentikan Bupati Pasaman dengan Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tertanggal 11 Mei 2021. 

    Elpa Mardian diberhentikan oleh Bupati Pasaman berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor: 700/15/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 22 April 2021 tentang dugaan Perbuatan Asusila dilakukan oleh Sdr. Elpa Mardian, S.Sos, Walinagari Jambak. 

    Selanjutnya, Elpa Mardian menggugat Keputusan Bupati Pasaman atas pemberhentiannya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Perkaranya diregistrasi dengan perkara TUN Nomor 30/G/PTUN-PDG tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping Periode 2020-2026 tanggal 11 Mei 2021. 

    Gugatan Elpa Mardian, mantan Wali Nagari Jambak priode 2020-2026 tersebut, dihadapi oleh Kuasa Subtitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman. Jaksa yang ditugaskan Kejari Pasaman dalam perkara di PTUN Padang tersebut, yakni, Kasi Datun, Medi Santoni, SH, Kasi BB, Alamsyah Budin, SH, Sriyani Latifa Syam, SH, Debby Khristina, SH., MH dan Diyani Faudila, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasaman yang bertindak sebagai kuasa hukum Bupati Pasaman. 

    Pengacara Negara, Medi Santoni, S.H dkk, berhasil meyakinkan Hakim, bahwa Bupati Pasaman telah bertindak dijalan yang benar. Sehingga PTUN Padang menolak gugatan Elpa Mardian agar PTUN membatalkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265 /BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Walinagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tertanggal 11 Mei 2021. 

    Tidak puas terhadap putusan PTUN Padang yang menolak gugatannya, Elpa Mardian melalui kuasa hukumnya Zennis Hellen, S.H, M.H, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. 

    Tetapi kontra memori banding yang disusun pengacara negara, Medi Santoni, S.H dkk, berhasil juga meyakinkan Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Sehingga putusan PTTUN Medan menolak permohonan banding Elpa Mardian. 

    Tidak juga puas terhadap putusan PTTUN Medan, Elpa Mardian lagi-lagi menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. 

    Lagi-lagi, kontra memori kasasi yang diajukan Medi Santoni, S.H berhasil meyakinkan Hakim Agung yang mengadili permohonan kasasi Elpa Mardian, dan mengeluarkan putusannya: menolak permohonan kasasi Elpa Mardian. 

    Putusan kasasi tersebut telah dikonfirmasikan kepada Elpa Mardian melalui WA. Tetapi sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. Jika sudah ada tanggapannya, akan dipublikasikan kembali.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Awak Media Tidak Diikutsertakan dalam TSR,...

    Artikel Berikutnya

    Apel Perdana Tahun 2023, Bupati Pasaman:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    Pangdam I/BB Kunker ke Korem 032/Wirabraja
    Koramil 04/Bonjol Gotong Royong Pengecoran Jalan
    Nagari Aia Manggih Selatan Lantik 42 Anggota KPPS
    Danrem 032/Wirabraja Pimpin Serah Terima Jabatan
    Mahyeldi Yakin Yulianto Ihpan Membangun Pasaman Barat Lebih Cepat
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    𝔽ℙ𝕃 ℙ𝕒𝕤𝕒𝕞𝕒𝕟 𝔹𝕒𝕣𝕒𝕥 𝔾𝕖𝕝𝕒𝕣 𝕎𝕠𝕣𝕜𝕤𝕙𝕠𝕡 ℙ𝕖𝕟𝕦𝕝𝕚𝕤𝕒𝕟 ℂ𝕖𝕣𝕚𝕥𝕒 𝔻𝕒𝕝𝕒𝕞 𝔹𝕒𝕙𝕒𝕤𝕒 𝔻𝕒𝕖𝕣𝕒𝕙
    Didatangi Welly Suhery, Warga Padang Gelugur Minta Pemerataan Kesejahteraan
    Pemda Pasaman Upacara Hari Bela Negara ke 75 Tahun 2023
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    Satlantas Polres Pasaman Peduli Ramadhan dan Keselamatan
    Tegaskan, AKBP Yudho Huntoro: Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Pasaman
    Bawaslu Pasaman Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

    Ikuti Kami