Komnas HAM RI Perhatian Khusus Kasus Penganiayaan Mustafa

    Komnas HAM RI Perhatian Khusus Kasus Penganiayaan Mustafa

    Pasaman, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Mustafa oleh oknum anggota Polres Pasaman, Kamis(19/01/2023).

    Hal ini disampaikan dalam surat bernomor 042/PM.00/K/I/2023 dalam perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyiksaan Sdr.Mustafa oleh anggota polres Pasaman dengan surat yang dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Sumatera Barat.

    Perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM ini merupakan tanggapan pengaduan dari Kuasa hukum Mustafa, Denika Putra dan Andreas Ronaldo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Sakti atas dugaan penganiayaan kliennya oleh oknum anggota polres Pasaman beberapa waktu lalu.

    Dalam surat permintaan keterangan ini Komnas HAM juga meminta agar Propam Polda Sumatera Barat berikan sanksi tegas terhadap oknum Polres Pasaman yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan dengan tidak terbatas pada etik dan disiplin tetapi sampai sanksi pidana.

    Perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM ini mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

    Dalam suratnya Komnas HAM juga menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1998 dimana warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

    Selain surat tebusan yang disampaikan kepada Ketua dan wakil ketua eksternal Komnas RI, Surat ini juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Pasaman, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat, dan kepada Denika Saputra sebagai ketua LBH Garuda sakti.

    Sementara itu Denika Saputra saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan terkait perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM ini merasa bersyukur atas perhatian yang di berikan.

    "Saya dan Andreas Ronaldo sebagai kuasa hukum Mustafa sangat berterimakasih atas perhatian khusus yang diberikan Komnas HAM atas dugaan kasus penganiayaan oleh oknum anggota Polres Pasaman terhadap klien kami, kami pun optimis Polda Sumbar akan menangani kasus ini dengan baik, " ungkapnya.

    Sebelumnya, Mustafa ditangkap atas pembakaran satu unit Ekscavator yang terletak di kawasan hutan lindung (diduga untuk tambang emas ilegal-red) di sikuro-kuro Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, beberapa waktu. Karena tidak mengaku, lalu dipaksa hingga diduga mengalami penganiayaan di Polres Pasaman oleh oknum anggota polisi yang melakukan penangkapan.

    Terkait penangkapannya, diputus tidak sah dalam praperadilan PN Lubuk Sikaping, dengan Putusan Nomor :4/ Pid.Pra/2022/ PN.LBS tanggal 5 Desember 2022.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Heboh, Anak Bapak Bersimbah Darah di Pasaman

    Artikel Berikutnya

    Apel Perdana Tahun 2023, Bupati Pasaman:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    Pangdam I/BB Kunker ke Korem 032/Wirabraja
    Koramil 04/Bonjol Gotong Royong Pengecoran Jalan
    Nagari Aia Manggih Selatan Lantik 42 Anggota KPPS
    Danrem 032/Wirabraja Pimpin Serah Terima Jabatan
    Mahyeldi Yakin Yulianto Ihpan Membangun Pasaman Barat Lebih Cepat
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    𝔽ℙ𝕃 ℙ𝕒𝕤𝕒𝕞𝕒𝕟 𝔹𝕒𝕣𝕒𝕥 𝔾𝕖𝕝𝕒𝕣 𝕎𝕠𝕣𝕜𝕤𝕙𝕠𝕡 ℙ𝕖𝕟𝕦𝕝𝕚𝕤𝕒𝕟 ℂ𝕖𝕣𝕚𝕥𝕒 𝔻𝕒𝕝𝕒𝕞 𝔹𝕒𝕙𝕒𝕤𝕒 𝔻𝕒𝕖𝕣𝕒𝕙
    Didatangi Welly Suhery, Warga Padang Gelugur Minta Pemerataan Kesejahteraan
    Pemda Pasaman Upacara Hari Bela Negara ke 75 Tahun 2023
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    Satlantas Polres Pasaman Peduli Ramadhan dan Keselamatan
    Tegaskan, AKBP Yudho Huntoro: Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Pasaman
    Bawaslu Pasaman Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

    Ikuti Kami