Korupsi ADD dan ADN, Kejari Pasaman Tahan Dua Tersangka

    Korupsi ADD dan ADN, Kejari Pasaman Tahan Dua Tersangka

    Pasaman, - Kejaksaan Negeri Pasaman telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN) Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari tahun anggaran 2018 - 2020, Kamis (25/07/2024).

    Kepala Kejaksaan Negari Pasaman Sobeng Suradal dalam siaran pers membenarkan pihaknya telah menahan tersangka S (mantan Wali Nagari Ladang Panjang 2018 - - 2020 ) dan tersangka J (mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang 2018 - - 2020) dalam penggunaan dan pengelolaan dana ADD dan ADN

    Ia juga menerangkan setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada penyerapan anggaran Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020 ditemukan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 781.720.331, 35 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu rupiah tiga puluh lima sen). 

    Seterusnya Kejari Pasaman menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat terhadap para tersangka (proses tahap II) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping hingga nantinya berkas perkara para Tersangka diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Propinsi Sumatera Barat untuk disidangkan.

    Kedua tersangka didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, " ujar Kajari Pasaman.

    Sobeng Suradal mengatakan bahwa selama pelaksanaan penyerahan tersangka dan narang bukti serta penahanan berlangsung, situasi dan kondisi berjalan dengan tertib lancar, kondusif dan tetap berada dalam pantauan Pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 06/UG Dukung Program Pekan Imunisasi...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Welly Suhery Siap Bertarung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    Koramil 04/Bonjol Gotong Royong Pengecoran Jalan
    Nagari Aia Manggih Selatan Lantik 42 Anggota KPPS
    Danrem 032/Wirabraja Pimpin Serah Terima Jabatan
    Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 02/SE Tanam Pohon Produktif
    Mahyeldi Yakin Yulianto Ihpan Membangun Pasaman Barat Lebih Cepat
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    𝔽ℙ𝕃 ℙ𝕒𝕤𝕒𝕞𝕒𝕟 𝔹𝕒𝕣𝕒𝕥 𝔾𝕖𝕝𝕒𝕣 𝕎𝕠𝕣𝕜𝕤𝕙𝕠𝕡 ℙ𝕖𝕟𝕦𝕝𝕚𝕤𝕒𝕟 ℂ𝕖𝕣𝕚𝕥𝕒 𝔻𝕒𝕝𝕒𝕞 𝔹𝕒𝕙𝕒𝕤𝕒 𝔻𝕒𝕖𝕣𝕒𝕙
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    Didatangi Welly Suhery, Warga Padang Gelugur Minta Pemerataan Kesejahteraan
    Pemda Pasaman Upacara Hari Bela Negara ke 75 Tahun 2023
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    Satlantas Polres Pasaman Peduli Ramadhan dan Keselamatan
    Tegaskan, AKBP Yudho Huntoro: Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Pasaman
    Bawaslu Pasaman Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

    Ikuti Kami