Pasaman Barat, - Perusahaan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dua SK Koperasi Plasma di Kabupaten Pasaman Barat yang telah menelantarkan ratusan karyawan.
Berkaitan putusan itu, pihak PT LIN meminta para pihak, baik tergugat maupun negara untuk melihat secara jernih, karena perusahaan tersebut telah memiliki izin yang operasionalnya dihentikan/dihambat oleh sekelompok masyarakat.
Kuasa Hukum PT LIN, Zulkifli didampingi M Ilyas dari Kantor Raya Law Firm Padang meminta para pihak untuk menjaga citra Indonesia yang disebut-sebut negara paling aman untuk berinvestasi.
"Selama ini terus digalakkan bahwa Indonesia paling aman untuk berinvestasi. Tapi nyatanya sekarang operasi PT LIN dihalangi oleh sekelompok orang dan negara dalam hal ini hanya diam, " kata Zulkifli, Kamis (14/11/2024).
Berkaitan hal itu, Zulkifli mempertanyakan kenapa negara hanya diam ketika suatu perusahaan yang ingin berinvestasi dihalang-halangi. Padahal perusahaan PT LIN selama ini sudah menjalankan hak dan kewajibannya.
"Apabila fakta yang terjadi saat sampai terekspos hingga keluar Indonesia, apakah kita masih bisa menjamin bahwa negara kita ini aman untuk berinvestasi bagi perusahaan dalam maupun luar negeri, " ujarnya.
"Untuk itu kami mewakili perusahaan mengajak semua pihak untuk melihat kepentingan negara yang lebih besar dan jangan hanya mengedepankan kepentingan pribadi, " tambahnya.
Sementara Humas PT LIN, Yudi Rusdianto berharap supaya perusahaan kembali beroperasi kembali seperti sediakala agar ratusan karyawan bisa beraktivitas bekerja.
"Karena sejak bulan Juli kemarin hingga saat ini terhenti beroperasi akibat penghalang oleh sekelompok masyarakat, sehingga sekitar 800 karyawan juga terdampak dan tidak bisa bekerja, " ungkapnya.
Diketahui, dalam putusan pihak PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP.PASBAR/2024 tentang kewajiban fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 mei 2024.
Kemudian hal itu sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3 2/577/BUP.PASBAR/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 8 Juli 2024.
Dalam putusan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT Laras Inter Nusa tanggal 16 Mer 2024.
Selanjutnya menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung jawab membayar biaya perkara sejumlah Rp325.400.
Didalam salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN, mengharuskan bupati Pasaman Barat mencabut Surat keputusan No. 100.3.3.2/772/BUP-PASBAR/2024. tentang kewajiban PT.LIN kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, sejak bulan Juli hingga sekarang, hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga, buntut dari dualisme koperasi plasma.
Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan yang berdiri sejak 2005 itu mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. Mirisnya, ratusan masyarakat sekitar yang juga bergantung hidup dari aktivitas perkebunan itu terdampak dibuatnya.
Mencegah kerugian yang lebih besar dan menanggapi keluhan masyarakat yang bekerja di perkebunan itu yang butuh penghasilan serta desakan koperasi plasma yang sudah bekerjasama selama ini, pihak perusahaan mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) menuju pabrik kelapa sawit, Selasa (30/7/2024).
Namun hal itu dihadang oleh Ali Bakri Cs dan sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut dan nyaris bentrok. Beruntung situasi dapat diredam dan kedua belah pihak saling menarik diri.
Sampai saat ini Kerugian PT LIN disebabkan tidak beroperasional sudah ribuan ton sawit PT. LIN tidak bisa dipanen, karena truk tak bisa pembawa TBS ke pabrik pengolahan. Selain kerugian dari PT LIN, negara juga dirugikan karena PT LIN harus membayar pajak dari hasil panen tersebut.
Berikut bunyi amar salinan putusan NOMOR : 17/G/2024/PTUN.PDG
MENGADILI
• Menyatakan eksepsi tidak diterima;
Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP - PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/577/BUP-PASBAR/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 8 Juli 2024;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/577/BUP - PASBAR/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 8 Juli 2024;
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 325.400 (tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah).