Pasaman, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara ini berlangsung pada 20 September 2024 di Lubuk Sikaping dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan partai politik, serta unsur Forkopimda.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, dalam sambutannya menekankan pentingnya validasi dan akurasi data pemilih tetap di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman. Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus dilakukan di tempat yang sudah ditentukan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
"Setiap PPK kecamatan wajib menyampaikan daftar pemilih tetap mereka secara rinci dan memastikan tidak ada data yang terlewat. Ini penting demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024, " ujar Taufiq dalam sambutannya.