Tuntut Hukuman Mati, Bupati Sabar AS Apresiasi Kejari Pasaman

    Tuntut Hukuman Mati, Bupati Sabar AS Apresiasi Kejari Pasaman

    Pasaman, - Saat acara nonton bareng di Polres Pasaman dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Bupati Pasaman Sabar AS memberikan apresiasi kepada Kejari Pasaman atas memberikan hukuman mati terhadap terdakwa yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (05/07/24).

    "Saya sangat mengapresiasi kerja Kejari Pasaman atas tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU dan kawan-kawan (Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., Agus Salim, S.H) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, " kata Sabar AS.

    Banyak fenomena yang telah terjadi di Kabupaten Pasaman, salah satunya penyalahgunaan narkoba di kalangan para generasi muda. Padahal generasi muda adalah harapan bangsa, dan merupakan penerus generasi selanjutnya, namun terkadang harapan tersebut seolah-olah musnah karena telah banyak yang terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan aktif Lainnya (narkoba), ucap Bupati Sabar AS.

    Penyalahgunaan narkoba sebagian kecil diawali dengan coba-coba dalam lingkungan pergaulan. Semakin lama pemakaian, sehingga risiko yang diterima semakin tinggi. Jika pemakaian narkoba terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan akan semakin besar, sehingga kondisi yang tidak diinginkan pun terjadi (teler atau high), tambahnya lagi.

    Kemudian, Sabar AS mengatakan Narkoba sangat berbahaya bagi kondisi tubuh serta penggunaan obat-obatan yang terus menerus juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya tidak bisa berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah dalam rumah tangga dan keuangan, gangguan pola pikir, daya ingat berkurang, serta merasakan keinginan kuat yang sulit dibendung untuk menggunakan narkoba, katanya.

    Sabar AS mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Tim JPU dan kawan-kawan yang telah menuntut hukuman mati bagi penggunaa Narkoba di Kabupaten Pasaman, mudah2an ini sebuah pelajaran bagi yang lain, yang ingin coba-coba memakai Narkoba, ucapnya.

    "Kita lagi giat-giatnya menjalankan program Pasaman Berimtaq, Saya mengutuk keras bagi pengguna Narkoba di Pasaman ini, " tegas Sabar AS.

    Saya berharap, pihak Polri (Polres Pasaman) tetap amanah menjalankan tugasnya untuk menindak para pelaku pengguna Narkoba di Pasaman, tutup Sabar AS.

    Kajari Pasaman Sobeng Suradal menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

    "Setelah dibacakan tuntutan terhadap para terdakwa, kita tunggu pembelaan (pledoi) dari terdakwa, "  kata  Sobeng.

    "JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman mengatakan, terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba. Dan satu orang yang dituntut dengan 20 tahun penjara, yakni Rahman dan ditambah denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun, " katanya.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Deteksi Dini, Puluhan Pegawai Kejari Pasaman...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Pasaman Serahkan Bibit Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    Pangdam I/BB Kunker ke Korem 032/Wirabraja
    Koramil 04/Bonjol Gotong Royong Pengecoran Jalan
    Nagari Aia Manggih Selatan Lantik 42 Anggota KPPS
    Danrem 032/Wirabraja Pimpin Serah Terima Jabatan
    Mahyeldi Yakin Yulianto Ihpan Membangun Pasaman Barat Lebih Cepat
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    𝔽ℙ𝕃 ℙ𝕒𝕤𝕒𝕞𝕒𝕟 𝔹𝕒𝕣𝕒𝕥 𝔾𝕖𝕝𝕒𝕣 𝕎𝕠𝕣𝕜𝕤𝕙𝕠𝕡 ℙ𝕖𝕟𝕦𝕝𝕚𝕤𝕒𝕟 ℂ𝕖𝕣𝕚𝕥𝕒 𝔻𝕒𝕝𝕒𝕞 𝔹𝕒𝕙𝕒𝕤𝕒 𝔻𝕒𝕖𝕣𝕒𝕙
    Didatangi Welly Suhery, Warga Padang Gelugur Minta Pemerataan Kesejahteraan
    Pemda Pasaman Upacara Hari Bela Negara ke 75 Tahun 2023
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    Satlantas Polres Pasaman Peduli Ramadhan dan Keselamatan
    Tegaskan, AKBP Yudho Huntoro: Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Pasaman
    Bawaslu Pasaman Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

    Ikuti Kami