Penuhi Amanat UU Publik, Kominfo Pasaman Bintek Admin Pengelola Website Puskesmas dan SKPD

    Penuhi Amanat UU Publik, Kominfo Pasaman Bintek Admin Pengelola Website Puskesmas dan SKPD

    Pasaman, - Dalam rangka peningkatan SDM, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi admin pengelola website Puskesmas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Lt.3 Kantor Bupati Kabupaten Pasaman, Rabu (15/03/2023).

    Agenda bimtek ini dibuka secara resmi oleh Drs. Mara Ondak selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pasaman.

    Budhi Hermawan, SH Plt. selaku Kepada Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman menyampaikan, bahwa bimtek ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman memberikan pembekalan kepada admin operator pengelola website OPD dan Puskesmas se-Kabupaten Pasaman.

    "Sesuai dengan Amanat undang-undang informasi publik tersebut, hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, kecuali pasal 17 tentang informasi publik yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008. Informasi publik tersebut harus di upload pada website OPD, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Nagari, " ujar Budhi Hermawan.

    Ia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 14 menjelaskan bahwa, setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik.

    Terkait dengan PPID Nagari, Budhi Hermawan menuturkan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa/Nagari, dimana sekarang Pemerintahan Nagari adalah PPID, Sekretaris Nagari selaku PPID pelaksana, dan Wali Nagari selaku atasan PPID Nagari. Secara vertikal PPID Nagari tidak terkait dengan PPID pada Dinas Kominfo, namun PPID Dinas Kominfo tetap akan melakukan peningkatan SDM dan kapasitas kelembagaan PPID Nagari.

    Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Nagari, maka sesuai pasal 2, Pemerintah Nagari wajib mengupload pada website Nagari, informasi publik, antara lain : Profil badan publik Nagari, Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi nama program, kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab, sumber dana, dan besaran anggaran.

    Terakhir, Budhi Hermawan menjelaskan, bahwa akan dilakukan harmonisasi Peraturan Bupati Pasaman nomor 11 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pasaman, yang tetap mengacu pada Undang Undang nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021.

    Dalam minggu ini, jelas Budhi, akan menerbitkan Keputusan Bupati Pasaman tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pasaman, pada bulan November 2023 juga akan melaksanakan Bimtek bagi PPID pelaksana dan PPID nagari dalam rangka peningkatan SDM dan Kapasitas Kelembagaan PPID pelaksana dan PPID Nagari. 

    "Diharapkan apa yang diamanatkan dalam misi ke 6 Pemerintah Kabupaten Pasaman 2021-2026 “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih” serta “Pasaman Berkinerja Baik dan Bersih” dan diharapkan Kabupaten Pasaman bisa masuk nominasi kompetisi Kabupaten transparansi tingkat provinsi Sumatera Barat, " pungkas Budhi Hermawan.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Turunkan Angka Stunting Wilayah Binaan,...

    Artikel Berikutnya

    Apel Perdana Tahun 2023, Bupati Pasaman:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 02/SE Tanam Pohon Produktif
    Babinsa Koramil 05/Rao PAM Tahapan Kampanye Pemilu Serentak
    Pangdam I/BB Kunker ke Korem 032/Wirabraja
    Koramil 04/Bonjol Gotong Royong Pengecoran Jalan
    Mahyeldi Yakin Yulianto Ihpan Membangun Pasaman Barat Lebih Cepat
    Keliling Kampung Serap Aspirasi, Anggit Kurniawan Nasution Blusukan di Kecamatan Duo Koto
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    𝔽ℙ𝕃 ℙ𝕒𝕤𝕒𝕞𝕒𝕟 𝔹𝕒𝕣𝕒𝕥 𝔾𝕖𝕝𝕒𝕣 𝕎𝕠𝕣𝕜𝕤𝕙𝕠𝕡 ℙ𝕖𝕟𝕦𝕝𝕚𝕤𝕒𝕟 ℂ𝕖𝕣𝕚𝕥𝕒 𝔻𝕒𝕝𝕒𝕞 𝔹𝕒𝕙𝕒𝕤𝕒 𝔻𝕒𝕖𝕣𝕒𝕙
    Didatangi Welly Suhery, Warga Padang Gelugur Minta Pemerataan Kesejahteraan
    Pemda Pasaman Upacara Hari Bela Negara ke 75 Tahun 2023
    dan mengajak warga masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat dalam tahapan Pilkada tahun 2024 serta Mensosialisasi penerimaan Anggota Polri tahun 2025 kepada warga masyarakat dan menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap Maraknya Tindak Pidana Pencurian saat ini.
    Satlantas Polres Pasaman Peduli Ramadhan dan Keselamatan
    Tegaskan, AKBP Yudho Huntoro: Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Pasaman
    Bawaslu Pasaman Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan

    Ikuti Kami